Kajati Maluku Ultimatum Kajari MBD Baru, 30 Hari Wajib Petakan Korupsi
Ambon, indonesiatimur.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Rudy Irmawan memberi tenggat tegas kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Barat Daya (MBD) yang baru, Yafeth Ruben Bonai, untuk memetakan kondisi satuan kerja, posisi perkara, hingga kerawanan korupsi dalam 30 hari pertama masa kepemimpinannya.
Penegasan itu disampaikan Rudy Irmawan usai melantik dan mengambil sumpah jabatan Yafeth Ruben Bonai di Aula Lantai III Kantor Kejati Maluku, Ambon, Selasa (20/10/2026).
Yafeth, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo, resmi menggantikan Efrivel yang dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sambas berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-10422/C/09/2026 tertanggal 22 September 2026.
“Dalam tiga puluh hari pertama, saya perintahkan Saudara melaporkan kondisi satuan kerja, posisi perkara, dan kerawanan korupsi. Sertakan rencana pembenahan pelayanan serta pengawasan internal,” tegas Rudy Irmawan.
Menurutnya, laporan tersebut harus menggambarkan kondisi riil Kejari MBD agar Kejati dapat memberikan dukungan serta pengendalian yang tepat terhadap berbagai persoalan yang dihadapi.
Tantangan Wilayah Kepulauan
Rudy menekankan bahwa Maluku Barat Daya memiliki karakteristik sebagai wilayah kepulauan terluar yang menghadirkan tantangan besar, mulai dari jarak antarpulau, aksesibilitas, hingga keterbatasan transportasi.
Karena itu, ia meminta Kajari yang baru segera memahami kondisi lapangan, mengenali kebutuhan masyarakat, sekaligus menyusun strategi kerja yang terukur.
“Tetapkan prioritas, penanggung jawab, dan waktu penyelesaian. Laporkan keadaan yang sebenarnya, termasuk hambatannya,” ujarnya.
Lima Instruksi Prioritas
Dalam arahannya, Kajati Maluku juga memberikan lima penekanan utama yang wajib menjadi pedoman Kejari MBD.
Pertama, memberantas tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional. Kedua, menjaga independensi dalam penegakan hukum. Ketiga, memperbaiki citra institusi melalui pelayanan publik yang lebih baik. Keempat, menertibkan tata kelola organisasi. Kelima, memastikan seluruh langkah kerja memiliki target yang jelas serta dapat dievaluasi.
Rudy mengingatkan bahwa pelantikan bukan sekadar pergantian jabatan, tetapi amanah yang harus dijawab dengan kerja nyata dan integritas.
“Pelantikan dan sumpah jabatan ini mengikat setiap keputusan Saudara. Pimpin satuan kerja dengan sungguh-sungguh, kendalikan pekerjaan, awasi jajaran, dan jaga kehormatan institusi,” katanya.
Dihadiri Pejabat Kejati
Prosesi pelantikan disaksikan Asisten Intelijen Kejati Maluku Diky Oktavia dan Asisten Pidana Militer Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, serta didampingi rohaniawan Kementerian Agama Provinsi Maluku Carl Herman Thenu.
Turut hadir Asisten Pembinaan Cahyadi Sabri, Asisten Pemulihan Aset Devi F. Muskitta, Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar Krisnandar, Kepala Kejari Tual Widarto Adi Nugroho, Kepala Kejari Maluku Tengah Didik Haryanto, Kepala Bagian Tata Usaha Dr. Resmen, serta para koordinator Kejati Maluku.
Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat kepemimpinan Kejari Maluku Barat Daya dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (it-02)


